Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Kemerdekaan bagi suatu negara sangatlah penting.Tanpa kemerdekaan sebuah bangasa tidak dapat ber gaul dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.sebegitu pentingnya makna sebuah kemerdekaan hingga para pejuang bangsa Indonesia rela mengorbankan harta benda bahkan jiwa raga demi berdirinya Negara Republik Indonesia yang pada akhirnya pada tanggal 17 Agustus1945 diproklamasikan kemerdekaan Indonesia.Proklamasi bukanlah akhir dari perjuangan melainkan awal dari perjuangan.Sebagai penerus perjuangan,kita semua hendaknya wajib memperjuangkan dan mempertahankan negara supaya kelangsungan hidup bangsa tetap terpelihara.
1.Pengertian Bela Negara
UU RI Nomor 3 Tahun 2002 mengatur tentang Pertahanan Negara. Istilah bela negara dalam UU tersebut adalah"Upaya bela negara".Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsunga hidup bangsa dan negara.
2.Pengertian Negara
Pengertian negara pada waktu itu hanya meliputi lingkup sempit saja,yaitu wilayah kota.Istilah negara seperti yang dikenal sekarang,berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara yang berarti kota. Dari bahasa latin digunakan istilah stato,sedangkan dalam bahasa Inggris menggunakan istilah The state,der state dalam bahasa Jerman,istilah dalam bahasa Belanda adalah de staat.
Kemerdekaan bagi suatu negara sangatlah penting.Tanpa kemerdekaan sebuah bangasa tidak dapat ber gaul dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.sebegitu pentingnya makna sebuah kemerdekaan hingga para pejuang bangsa Indonesia rela mengorbankan harta benda bahkan jiwa raga demi berdirinya Negara Republik Indonesia yang pada akhirnya pada tanggal 17 Agustus1945 diproklamasikan kemerdekaan Indonesia.Proklamasi bukanlah akhir dari perjuangan melainkan awal dari perjuangan.Sebagai penerus perjuangan,kita semua hendaknya wajib memperjuangkan dan mempertahankan negara supaya kelangsungan hidup bangsa tetap terpelihara.
1.Pengertian Bela Negara
UU RI Nomor 3 Tahun 2002 mengatur tentang Pertahanan Negara. Istilah bela negara dalam UU tersebut adalah"Upaya bela negara".Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsunga hidup bangsa dan negara.
2.Pengertian Negara
Pengertian negara pada waktu itu hanya meliputi lingkup sempit saja,yaitu wilayah kota.Istilah negara seperti yang dikenal sekarang,berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara yang berarti kota. Dari bahasa latin digunakan istilah stato,sedangkan dalam bahasa Inggris menggunakan istilah The state,der state dalam bahasa Jerman,istilah dalam bahasa Belanda adalah de staat.
Komentar
Posting Komentar